Polres OKI Musnahkan 783 Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi



Kayuagung -  Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari dua kasus tindak pidana narkoba dengan total barang bukti lebih dari 783,53 gram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Pemusnahan digelar di halaman Mapolres OKI dan disaksikan langsung oleh Tim Bid Labfor Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Kayuagung, dan Pengadilan Negeri Kayuagung.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

  • *292,53 gram sabu dan 493 butir ekstasi, milik tersangka K (41) yang diamankan di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal, pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
  • 491 gram sabu dan 199 butir ekstasi, milik tersangka S (37) yang ditangkap di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.

Wakapolres OKI Kompol Harsono yang mewakili Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil dari penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan berhenti, dan akan terus berupaya maksimal untuk menindak setiap bentuk peredaran narkoba di OKI,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air deterjen, kemudian dibuang ke saluran air. Sementara ratusan butir ekstasi dihancurkan hingga tak dapat digunakan kembali.

Kompol Harsono juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Demi generasi muda yang sehat dan masa depan OKI yang lebih baik,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.