Mulai 1 April 2026, ASN OKI Wajib Absensi Online: Pakai Selfie, GPS, dan Anti “Titip Absen”
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKI Nomor 623 Tahun 2026, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin dan menutup celah manipulasi kehadiran pegawai.
Asisten III Setda OKI, Nursula, menegaskan bahwa sistem ini memastikan ASN benar-benar hadir di lokasi kerja saat melakukan absensi.
“Absensi dilakukan dengan swafoto di lokasi kerja. Sistem GPS akan mendeteksi posisi ASN. Jika berada di luar radius, absensi otomatis ditolak,” jelasnya.
Disiplin Lebih Ketat, Kinerja Lebih Transparan.
Digitalisasi ini tidak sekadar mengganti cara absen, tetapi menjadi bagian dari transformasi birokrasi modern. Sistem ini akan terintegrasi langsung dengan:
- Penilaian kehadiran
- Evaluasi kinerja
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP)
- Pemberian sanksi dan penghargaan
“Ini adalah komitmen membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegas Nursula.
Fleksibel Tapi Tetap Terkontrol
Menariknya, sistem ini juga mendukung berbagai pola kerja ASN seperti:
- Work From Office (WFO)
- Work From Home (WFH)
- Work From Anywhere (WFA)
Namun, fleksibilitas itu tetap disertai kontrol ketat. ASN tetap wajib melakukan presensi sesuai ketentuan, di mana pun mereka bekerja.
Kepala BKPSDM OKI, Antonius Leonardo, menambahkan bahwa aplikasi ini juga mencatat kehadiran dalam berbagai aktivitas resmi.
“Mulai dari apel bulanan, kegiatan dinas, hingga pendidikan dan pelatihan, semuanya terpantau dalam sistem,” ujarnya.
Infrastruktur Siap, Sosialisasi Digenjot
Dari sisi teknis, Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, memastikan kesiapan sistem.
“Server dan jaringan sudah kami siapkan agar berjalan optimal di seluruh perangkat daerah,” katanya.
Sementara itu, sosialisasi terus dilakukan agar implementasi berjalan lancar. Sekretaris Diskominfo OKI, Mutaqin Syarif, menjelaskan bahwa pengelolaan data absensi akan dilakukan secara terstruktur oleh masing-masing OPD.
Dampak Langsung ke Pelayanan Publik
Dengan sistem baru ini, Pemkab OKI menargetkan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran ASN yang lebih tertib diharapkan mampu mengurangi keterlambatan layanan dan meningkatkan profesionalisme.
“Kalau kehadiran tertib, pelayanan pasti lebih cepat, pasti, dan profesional,” tutup Nursula.
Langkah ini menandai babak baru birokrasi digital di OKI lebih modern, lebih transparan, dan tanpa kompromi soal disiplin.
(Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar