Penataan Kabel Semrawut Mendesak, Pemkab OKI Libatkan Operator Telekomunikasi
Upaya tersebut dinilai mendesak, tidak hanya dari sisi estetika kota, tetapi juga terkait keselamatan masyarakat. Kabel yang menjuntai dan tidak tertata berpotensi mengganggu mobilitas hingga memicu kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan pemetaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, kondisi kabel tidak tertib ditemukan di sejumlah titik dengan tingkat kerawanan cukup tinggi, terutama di kawasan lalu lintas padat di Kota Kayuagung.
Penataan jaringan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang mengatur kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang dapat dimanfaatkan secara bersama dengan biaya yang wajar.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemkab OKI juga merancang relokasi jaringan kabel dari udara ke bawah tanah melalui sistem ducting. Skema ini dinilai lebih aman, rapi, dan berkelanjutan, serta akan dilakukan secara bertahap seiring rencana pembangunan pedestrian di kawasan Kota Kayuagung.
Sebelumnya, Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki turut menyoroti kondisi kabel utilitas dan media luar ruang yang dinilai mengganggu kenyamanan publik. Ia menegaskan penataan ruang publik akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi Nasional 2026.
“Kabel-kabel listrik seliweran dan semrawut harus dibenahi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten OKI menargetkan penataan ini dapat mewujudkan tata kota yang lebih aman, tertib, dan modern, sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di daerah.
(Murod)
Tidak ada komentar
Posting Komentar